“Kami menargetkan pada Desember seluruh SK sudah selesai dan bisa diserahkan,” ungkapnya.
Selain menyiapkan SK, BKPSDM juga memantau sistem penggajian serta penataan administrasi yang akan berlaku setelah para honorer resmi menjadi PPPK.
Kebijakan Gaji dan Seragam Dinas PPPK Paruh Waktu
Mengenai penghasilan, pemerintah daerah tetap mempertahankan kebijakan gaji sebesar Rp 1 juta per bulan untuk PPPK paruh waktu.
Besaran ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Gaji tetap dianggarkan Rp1 juta per orang, sesuai kemampuan fiskal daerah dan kebijakan kepala daerah,” jelas Haryanto.
Sementara itu, untuk penggunaan seragam dinas, aturan masih dalam pembahasan internal.








