MUKOMUKO, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko mulai memproses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Langkah ini dilakukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, setelah memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah.
Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, S.KM, menyampaikan bahwa seluruh berkas telah dikirim dan saat ini sedang diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA : Pasar Purwodadi Alami Lonjakan Harga Pangan, Pedagang Beberkan Penyebabnya
Menurut Haryanto, proses verifikasi berjalan sesuai prosedur dan diharapkan rampung dalam waktu dekat.








