Selanjutnya, pemenang akan menerima nota kwitansi resmi sebagai dasar pengambilan kendaraan di BKD Mukomuko.
“Jika pemenang tidak melunasi sampai batas waktu yang ditentukan, maka lelang dianggap batal dan uang jaminan disetorkan ke kas negara. Sementara peserta yang tidak menang akan menerima kembali uang jaminannya,” tegas Haryanto.
Ia menambahkan, seluruh pendapatan dari hasil lelang tersebut akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko setelah seluruh proses administrasi diselesaikan oleh KPKNL.
“Nanti setelah semua proses rampung, dana akan ditransfer ke kas daerah dan tercatat sebagai PAD. Ini tentu menjadi tambahan positif bagi keuangan daerah,” pungkasnya.








