Setiap pesan yang mengarahkan ke tautan di luar sistem resmi patut dicurigai sebagai penipuan.
“Jika menerima pesan mencurigakan, jangan diklik dan jangan lakukan pembayaran. Lakukan pengecekan melalui website resmi E-Tilang atau konfirmasi langsung ke kepolisian terdekat,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat dapat memastikan kebenaran informasi melalui laman resmi pemerintah seperti https://etilang.polri.go.id dan https://etilang.kejaksaan.go.id.
Dengan langkah ini, warga bisa membedakan mana informasi resmi dan mana yang berpotensi menipu.
Sinergi Edukasi dan Pengawasan Digital
Polres Bengkulu Selatan menekankan pentingnya edukasi masyarakat terhadap penipuan digital.








