Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muklis Syayuti, SH, M.Si, menegaskan bahwa informasi resmi E-Tilang tidak pernah dikirim melalui nomor pribadi.
“Data tilang elektronik hanya dikirim melalui SMS resmi E-Tilang. Bukan dari nomor pribadi dan tidak mengarahkan masyarakat ke link yang tidak jelas asal-usulnya,” tegasnya, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Ia menambahkan, mekanisme E-Tilang telah diatur secara ketat dan menggunakan saluran resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Diminta Bijak dan Cek Link Resmi
Iptu Muklis juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah panik atau tergesa-gesa melakukan pembayaran.






