BENGKULU SELATAN, RBMEDIA.ID – Gelombang penipuan digital kembali mengincar masyarakat dengan memanfaatkan isu E-Tilang.
Kali ini, pelaku mengirimkan pesan singkat berisi pemberitahuan denda yang dilengkapi tautan pembayaran menuju situs tidak resmi.
Modus ini dibuat menyerupai layanan resmi agar korban cepat terprovokasi.
Modus Penipuan E-Tilang Kian Marak
Pesan biasanya menyertakan ancaman denda yang membengkak atau proses hukum lanjutan, sehingga penerima merasa terdesak untuk segera membayar.
BACA JUGA: AKBP Alam Bawono Resmi Gantikan Yuriko Fernanda sebagai Kapolres Kaur, Pelantikan Segera






