“Dari awal itu pinjaman. Tahun 2023 saya pinjam lebih banyak karena ada kegiatan. Waktu itu pembayaran saya lancar, termasuk bunganya. Sampai Juli 2024 sampai Maret 2025 saya masih bayar total Rp29 juta,” jelas HG.
Terkait bunga 10–20 persen yang disebut pelapor, HG mengaku sempat meminta keringanan karena kondisi keuangan yang sulit.
Ia menegaskan bahwa pembayaran tidak berhenti sepenuhnya, melainkan menyesuaikan kemampuan.
Proses Hukum Berlanjut
Polda Bengkulu saat ini tengah memproses laporan tersebut. Pemeriksaan saksi dan bukti tambahan akan menjadi dasar penentuan langkah lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran kerja sama keuangan berimbalan keuntungan tinggi.








