Sementara itu, Uya Kuya dinyatakan dapat kembali bertugas tanpa adanya peringatan tambahan.
Putusan tersebut menegaskan bahwa MKD tidak menemukan pelanggaran etik yang dapat dijadikan dasar penjatuhan sanksi terhadap dirinya.
Tiga Anggota DPR Lain Terbukti Melanggar Kode Etik
Dalam sidang yang sama, MKD menyampaikan putusan berbeda terhadap tiga anggota DPR RI lainnya, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).
Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Page 3 of 5








