“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang dikutip dari Antaranews.com.
Adies Kadir dan Uya Kuya Resmi Kembali Bertugas
MKD menilai tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Adies Kadir maupun Uya Kuya terlibat dalam pelanggaran kode etik yang dituduhkan.
Meski demikian, MKD memberi catatan penting kepada Adies Kadir agar berhati-hati dalam memberikan pernyataan dan menjaga sikap selaku pejabat publik.
“Adies Kadir diingatkan untuk lebih memperhatikan kehati-hatian dalam penyampaian informasi ke depan,” kata Adang.








