Keputusan tersebut menjadi penegasan penting dalam menjaga netralitas, profesionalisme, serta pemisahan fungsi antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.
Prinsip Keadilan dan Netralitas
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi anggota Polri aktif merupakan bagian dari upaya menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Putusan ini juga meneguhkan komitmen konstitusional bahwa institusi kepolisian harus independen dan profesional, tidak terlibat langsung dalam jabatan sipil yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dengan demikian, MK berharap keputusan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pihak, terutama dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan sesuai amanat UUD 1945.








