Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Jaminan Kepastian Hukum
Mahkamah menilai rumusan pasal tersebut mengaburkan ketentuan hukum tentang kewajiban anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian.
Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berkarier di luar kepolisian.
Dengan putusan ini, anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil.








