BACA JUGA :Kebakaran Hanguskan Rumah Warga, Bupati Fikri Langsung Salurkan Bantuan dan Tinjau Lokasi
Hal ini karena korban RTA, yang masih berusia 14 tahun, diketahui bekerja sebagai terapis di salah satu tempat spa di Jakarta Selatan.
Polisi menjerat kasus ini dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Perlindungan Anak.
Sejumlah saksi, baik dari pihak manajemen tempat kerja korban maupun lingkungan sekitar, telah diperiksa untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan eksploitasi.
“Kami masih memeriksa berbagai pihak dan mengembangkan penyelidikan agar kasus ini bisa terungkap secara terang,” tambah Citra.








