“PNS dari Pemprov harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur. Jika dari Pemkot, harus ada izin dari Wali Kota. Untuk PNS dari kabupaten lain, wajib mendapatkan izin dari Bupati,” jelas Lipi.
Selain izin, peserta juga harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan kompetensi, mulai dari tingkat pendidikan minimal S1 atau D4, pengalaman jabatan kumulatif minimal 5 tahun di bidang relevan, hingga pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional Ahli Madya selama sedikitnya 2 tahun.
Pendaftar juga diwajibkan memiliki rekam jejak integritas yang baik, usia maksimal 58 tahun, serta pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b).








