Aduan tersebut menyasar pekerjaan pembangunan bronjong Sungai Air Kotok di Desa Nangai Tayau yang dikerjakan CV HPS Karya dengan nilai kontrak Rp447 juta.
Kejari Lebong Tunggu Aduan Resmi
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lebong, Bambang, SH, menjelaskan bahwa aduan yang diterima hingga saat ini belum disampaikan secara resmi.
Informasi tersebut baru disampaikan melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan, sehingga belum dapat diproses lebih lanjut secara hukum.
“Iya, nanti jika ada aduan atau laporan resmi kepada kami, tentu akan diproses. Selanjutnya akan didisposisikan oleh Ibu Kajari, apakah ditangani oleh Pidsus atau diserahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti,” ujar Bambang, dikutip dari KORANRB.ID.








