Selain itu, Al-Hasan Al-Bashri pernah ditanya tentang zakat yang dibayar untuk tiga tahun sekaligus. Ia menjawab bahwa hal itu sah. Az-Zuhri juga membolehkan pembayaran zakat sebelum haul.
Namun, tidak semua ulama sepakat.
Imam Malik menegaskan bahwa zakat tidak sah jika dibayar sebelum haul. Ia merujuk pada hadits yang mengaitkan kewajiban zakat dengan genap satu tahun. Pendapat ini juga diikuti Rabi’ah, Sufyan ats-Tsauri, dan Daud.
Lalu mengapa terjadi perbedaan?
Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa akar perbedaan terletak pada cara memandang zakat. Sebagian ulama melihat zakat sebagai ibadah murni seperti shalat. Karena itu, zakat tidak boleh didahulukan. Sementara itu, sebagian lain memandang zakat sebagai hak fakir miskin. Karena itu, mereka membolehkan pembayaran lebih awal.








