• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Maret 3, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Menyegerakan Pembayaran Zakat, Bolehkah?

Peri Haryadi by Peri Haryadi
3 Maret 2026
in Serba Serbi
Menyegerakan Pembayaran Zakat, Bolehkah?

Menyegerakan pembayaran zakat

Selain itu, Al-Hasan Al-Bashri pernah ditanya tentang zakat yang dibayar untuk tiga tahun sekaligus. Ia menjawab bahwa hal itu sah. Az-Zuhri juga membolehkan pembayaran zakat sebelum haul.

Namun, tidak semua ulama sepakat.

Imam Malik menegaskan bahwa zakat tidak sah jika dibayar sebelum haul. Ia merujuk pada hadits yang mengaitkan kewajiban zakat dengan genap satu tahun. Pendapat ini juga diikuti Rabi’ah, Sufyan ats-Tsauri, dan Daud.

Lalu mengapa terjadi perbedaan?

Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa akar perbedaan terletak pada cara memandang zakat. Sebagian ulama melihat zakat sebagai ibadah murni seperti shalat. Karena itu, zakat tidak boleh didahulukan. Sementara itu, sebagian lain memandang zakat sebagai hak fakir miskin. Karena itu, mereka membolehkan pembayaran lebih awal.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Fatwa RamadhanFiqih Zakatzakatzakat fitrah
ShareSendTweet
Previous Post

34 Ribu Lebih Pasangan di Mukomuko Belum Miliki Akta Nikah, Disdukcapil Minta Segera Lapor

Next Post

Mengalihkan Zakat: Bolehkah Dikirim ke Daerah Lain?

Related Posts

Dana Desa 2026 Halmahera Timur Rp32,8 M
Serba Serbi

Dana Desa 2026 Halmahera Timur Rp32,8 M

by Peri Haryadi
3 Maret 2026
Dana Desa 2026 Kepulauan Sula Rp30,8 Miliar
Serba Serbi

Dana Desa 2026 Kepulauan Sula Rp30,8 Miliar

by Peri Haryadi
3 Maret 2026
Dana Desa 2026 Halmahera Selatan Rp91 Miliar
Serba Serbi

Dana Desa 2026 Halmahera Selatan Rp91 Miliar

by Peri Haryadi
3 Maret 2026
Dana Desa 2026 Halmahera Utara Tembus Rp57,4 M
Serba Serbi

Dana Desa 2026 Halmahera Utara Tembus Rp57,4 M

by Peri Haryadi
3 Maret 2026
Dana Desa 2026 Halbar Tembus Rp60,3 M!
Serba Serbi

Dana Desa 2026 Halbar Tembus Rp60,3 M!

by Peri Haryadi
3 Maret 2026
Next Post
Mengalihkan Zakat: Bolehkah Dikirim ke Daerah Lain?

Mengalihkan Zakat: Bolehkah Dikirim ke Daerah Lain?

Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang, Bolehkah?

Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang, Bolehkah?

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (279)
  • Hype (33)
  • News (1,929)
  • Perkara (95)
  • Serba Serbi (617)
  • Tak Berkategori (73)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Dana Desa 2026 Halmahera Timur Rp32,8 M
  • Dana Desa 2026 Kepulauan Sula Rp30,8 Miliar
  • Dana Desa 2026 Halmahera Selatan Rp91 Miliar
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.