Selain itu, qadha tidak wajib berturut-turut. Riwayat dari ad-Daraquthni menyebutkan boleh terpisah atau berurutan.
Karena itu, Menunda Puasa Qadha’ memang memiliki rincian hukum. Pilihan pendapat terbuka, namun kehati-hatian tetap lebih utama.
Page 4 of 4








