Karena itu, hukum asalnya tidak ada kewajiban tambahan.
Pendapat Tengah Mazhab Syafi’i
Imam Syafi’i mengambil jalan tengah. Jika Menunda Puasa Qadha’ karena uzur, maka tidak wajib fidyah.
Namun, jika tanpa uzur, maka wajib fidyah.
Pendapat ini mencoba mengakomodasi perbedaan yang ada. Meski begitu, riwayat tentang fidyah tidak membedakan alasan uzur atau tidak.
Qadha Tidak Harus Segera
Ulama sepakat qadha wajib dilaksanakan. Namun, pelaksanaannya tidak harus segera.
Meski demikian, menyegerakan qadha lebih utama. Hutang kepada Allah layak ditunaikan lebih cepat.
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa Aisyah RA pernah mengqadha puasa di bulan Sya’ban.








