Pendapat ini berdasar riwayat mauquf dari Abu Hurairah. Riwayat serupa juga dinukil dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.
Menurut Yahya bin Aktsam, tidak ada sahabat yang menentang pendapat tersebut.
Karena itu, jumhur menganggap fidyah sebagai kewajiban tambahan selain qadha.
Mazhab Hanafi Berbeda
Namun, pendapat berbeda datang dari Abu Hanifah dan ulama Mazhab Hanafi. Mereka tidak mewajibkan fidyah.
Mereka berdalil dengan firman Allah dalam Surah Al-Qur’an, Al-Baqarah ayat 184. Ayat itu hanya memerintahkan mengganti puasa di hari lain.
Allah tidak menyebut kewajiban fidyah dalam konteks tersebut.
Imam asy-Syaukani dalam Nail al-Authar juga menguatkan pendapat ini. Menurutnya, tidak ada hadis sahih yang mewajibkan fidyah.








