Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut diusulkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan akan diterapkan di seluruh sekolah negeri mulai dari SD hingga SMP.
Menurutnya, penunjukan SDN 7 bukan tanpa alasan. Sekolah tersebut dinilai telah siap karena lebih dulu menerapkan metode pembelajaran Al Quran secara terstruktur.
“Penetapan SDN 7 sebagai role model telah kami putuskan dalam pertemuan DPRD pada 24 November 2025. Jika Perda disahkan, seluruh sekolah negeri wajib menjalankan program Pembelajaran Al Quran,” jelasnya.
Penguatan Karakter dan Pemahaman Keagamaan Siswa
Kebijakan ini sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong untuk mewujudkan Rejang Lebong Bahagia dan Istimewa, khususnya dalam penguatan nilai keagamaan di lingkungan pendidikan.








