REJANG LEBONG, RBMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, resmi menetapkan SDN 7 Rejang Lebong sebagai sekolah percontohan untuk pelaksanaan Program Pembelajaran Al Quran di sekolah negeri.
Langkah ini menjadi solusi sementara sambil menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembelajaran Al Quran disahkan.
Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah, menegaskan bahwa proses legislasi Raperda masih berlangsung.
BACA JUGA : Dampak Banjir Sumbar, Harga Cabai Naik Drastis: Petani Raup Untung hingga 1,5 Ton Panen
“Raperda Pembelajaran Al Quran masih kami godok dan belum rampung. Ini merupakan inisiatif dewan tahun 2025,” ujarnya, dikutip dari Antaranews.com.








