Ia menambahkan, persyaratan administrasi untuk calon direksi tergolong sangat ketat.
Selain wajib melampirkan 16 jenis surat pernyataan, calon juga harus menyertakan daftar riwayat hidup, daftar isian dengan puluhan pertanyaan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
“Termasuk SKCK, surat keterangan kesehatan fisik dan jiwa, serta surat bebas narkoba. Semua itu menjadi syarat mutlak,” tambah Riduan.
Dengan masuknya tahapan PKK, proses penetapan direksi Bank Bengkulu kini sepenuhnya berada di tangan OJK.
Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar penentuan direksi definitif guna memastikan kepemimpinan bank daerah ini berjalan profesional, kredibel, dan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.








