Penetapan tersebut telah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan serta tata kelola perusahaan.
Riduan menegaskan bahwa sebelum pengajuan ke OJK, seluruh berkas calon direksi telah melalui proses penelitian mendalam dan perbaikan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen memenuhi standar dan regulasi yang berlaku di sektor perbankan.
“Sebelumnya memang ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi, terutama bagi calon yang berasal dari luar. Setelah semuanya sesuai dan lengkap, barulah kami ajukan ke OJK,” jelasnya.








