Narasi tersebut mengaitkannya dengan deforestasi dan bencana ekologis yang belakangan terjadi.
Namun, tudingan itu sering mengabaikan fakta bahwa tanah yang “dilepaskan” bukanlah hutan utuh, melainkan kawasan yang telah lama digunakan untuk kepentingan publik.
Perdebatan terjadi karena detail teknis dokumen sering tidak dibaca secara utuh.
Hal ini memunculkan distorsi informasi dan memicu asumsi bahwa kebijakan tersebut berpihak kepada industri.
Padahal konteks sebenarnya adalah penataan ulang tata ruang sebagai tindak lanjut dari kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat.
Melihat banyaknya misinformasi, penjelasan komprehensif dari berbagai pihak menjadi penting agar publik memahami bahwa kebijakan ini bukan tentang membuka hutan baru, melainkan penegasan legalitas ruang yang sudah lama berubah fungsi.








