BACA JUGA: Antisipasi Nataru, Pemkab Kepahiang Jamin Distribusi Gas Melon Stabil
Berdasarkan penjelasan resmi, objek lahan tersebut meliputi:
• Permukiman Penduduk seperti desa, kecamatan, dan kawasan perkotaan yang padat.
• Fasilitas Sosial dan Umum berupa jalan, sekolah, rumah sakit, hingga tempat ibadah.
• Lahan Garapan Masyarakat untuk pertanian dan perkebunan rakyat yang telah diusahakan turun-temurun.
Tanpa revisi resmi tata ruang ini, ribuan warga Riau secara teknis dianggap melakukan okupasi ilegal di dalam kawasan hutan.
Karena itu, kebijakan tersebut dipandang sebagai solusi untuk mencegah konflik agraria berkepanjangan sekaligus memberikan legalitas formal kepada masyarakat.
Perdebatan Publik dan Distorsi Informasi
Meski memiliki dasar hukum yang jelas, kebijakan ini kerap dituding sebagai tindakan membuka hutan secara masif.








