Banyak wilayah yang di peta lama masih berstatus kawasan hutan, padahal secara de facto telah berubah menjadi permukiman, lahan pertanian rakyat, hingga pusat kegiatan masyarakat.
Melalui proses panjang, pemerintah pusat mengakomodasi aspirasi gubernur, bupati, wali kota, hingga masyarakat Riau.
Karena itu, keputusan tersebut bukanlah izin baru bagi perusahaan, melainkan penyesuaian tata ruang yang memberikan kepastian hukum atas kawasan yang telah lama dihuni masyarakat.
Objek Lahan yang Masuk dalam Pelepasan
Lahan seluas 1,6 juta hektare yang dilepaskan itu bukan hutan primer, melainkan area yang selama ini telah beralih fungsi akibat aktivitas sosial dan pembangunan.








