Dokumen hukum negara menunjukkan bahwa pelepasan kawasan itu dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan serta usulan pemerintah daerah.
Dasar Kebijakan Tata Ruang yang Direvisi
Penelusuran terhadap dokumen hukum negara menunjukkan bahwa kebijakan pelepasan 1,6 juta ha hutan berlandaskan SK Menteri Kehutanan No. 673/Menhut-II/2014 dan SK No. 878/Menhut-II/2014.
Keduanya merupakan keputusan tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons atas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau yang tertunda bertahun-tahun.








