Dengan demikian, Mengikuti Ru’yah Negara Lain tidak dibenarkan jika berbeda dengan keputusan resmi negara.
Dalil Hadis yang Tegas
Fatwa ini merujuk hadis riwayat Kuraib. Ia diutus Ummu al-Fadhl ke negeri Syam. Di sana, ia melihat hilal pada malam Jumat.
Mu’awiyah dan penduduk Syam pun mulai berpuasa. Namun, ketika Kuraib kembali ke Madinah, situasinya berbeda.
Abdullah bin Abbas menyampaikan bahwa penduduk Madinah melihat hilal pada malam Sabtu. Mereka pun berpuasa sesuai ru’yah setempat.
Kuraib sempat bertanya, apakah tidak cukup mengikuti ru’yah Mu’awiyah? Ibnu Abbas menjawab tegas. Rasulullah SAW memerintahkan demikian.








