RBMEDIA.ID – Polemik Mengikuti Ru’yah Negara Lain kembali muncul setiap Ramadhan. Sebagian umat ingin mengikuti pengumuman dari luar negeri. Namun, apakah langkah itu dibenarkan syariat?
Jawaban ini dibahas dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan. Buku tersebut disusun dan diterjemahkan oleh Abdul Somad. Fatwa terkait persoalan ini berasal dari Ali Jum’ah.
Dilarang Ikuti Negara Lain
Syekh Ali Jum’ah menegaskan satu prinsip penting. Penduduk suatu negara tidak selayaknya mengikuti ru’yah negara lain.
Sebab, tindakan itu memicu perpecahan. Bahkan, hal tersebut bisa menanam benih fitnah di tengah umat.
Dalam syariat, keputusan ulil amri mengangkat perbedaan pendapat. Karena itu, jika pemerintah telah menetapkan awal Ramadhan, masyarakat wajib mengikutinya.








