Mazhab Maliki melarang pengalihan zakat. Namun, larangan itu gugur saat kondisi darurat. Imam berwenang menilai kebutuhan umat. Keputusan didasarkan pada maslahat.
Mazhab Hanbali membatasi jarak pengalihan. Zakat tidak boleh dialihkan melebihi jarak qashar shalat. Zakat harus dibagikan di daerah asal dan sekitarnya.
Ibnu Qudamah menegaskan satu hal penting. Jika zakat dialihkan, zakat tetap sah menurut mayoritas ulama. Namun, pembagian lokal tetap lebih utama.
Kesimpulannya jelas. Jika mustahik tersedia di daerah tempat tinggal, zakat sebaiknya dibagikan di sana. Prinsip ini dipegang oleh jumhur ulama. Meski begitu, mengalihkan zakat tetap sah dalam kondisi maslahat yang kuat.








