RBMEDIA.ID – Polemik mengalihkan zakat ke daerah lain masih sering muncul setiap Ramadhan. Banyak muzakki bertanya. Apakah zakat harus dibagikan di tempat tinggalnya?
Pertanyaan ini dibahas dalam 30 Fatwa Seputar Ramadhan yang disusun dan diterjemahkan oleh Ustad H. Abdul Somad. Fatwa ini merujuk langsung pada pendapat Syekh ‘Athiyyah Shaqar.
Dalam riwayat hadits, Rasulullah SAW pernah mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman. Rasulullah SAW memerintahkan zakat diambil dari orang kaya setempat. Zakat itu lalu dibagikan kepada fakir miskin di daerah yang sama.
Riwayat lain menegaskan praktik tersebut. Para amil zakat di masa Nabi membagikan zakat di wilayah pengumpulannya. Fakta ini menjadi dasar mayoritas ulama.








