“Menjaga kelestarian cagar budaya ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya menjaga bangunannya, tetapi juga terus merawat serta memperkuat identitas kebudayaan, menanamkan kebanggaan pada generasi selanjutnya sebagai nilai sejarah dan budaya,” ujar Herwan Antoni.
Masjid Padang Betuah telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten melalui Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 420-424 Tahun 2024.
Pemugaran yang dilakukan tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik bangunan, tetapi juga bertujuan menjaga nilai sejarah dan identitas budaya masyarakat setempat.
Warga menyambut positif pemugaran tersebut.








