“Sudah kita usulkan. Kewenangan penetapan ada di Pemerintah Pusat. Tim seleksi juga tidak hanya dari Bengkulu, tetapi melibatkan unsur pusat. Sekarang kita tinggal menunggu keputusan,” ujar Helmi.
Hingga saat ini, Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan Sekda definitif belum diterbitkan.
Oleh karena itu, proses pelantikan juga belum dapat dilaksanakan.
Meski demikian, Helmi menekankan bahwa siapa pun yang ditetapkan nantinya harus siap bekerja profesional dan bertanggung jawab.
“Siapa pun yang diputuskan, itu yang terbaik. Sebelum dilantik akan ada perjanjian kinerja yang dievaluasi setiap tiga bulan. Jika tidak cakap, tentu akan dievaluasi,” tegasnya.








