“Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan. Nantinya, satu nama Sekda definitif akan diumumkan secara resmi setelah penetapan dari Pemerintah Pusat,” tegas Rusmayadi.
Kewenangan Penetapan di Tangan Pemerintah Pusat
Sementara itu, Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE, menegaskan bahwa penetapan Sekda definitif sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Pemerintah Provinsi Bengkulu, kata dia, hanya mengusulkan nama-nama calon yang telah melalui proses seleksi sesuai aturan.
Page 3 of 5








