Orang yang mencukurnya dipandang hina. Bahkan bisa menjadi bahan ejekan.
Namun, konteks itu berubah seiring waktu. Tradisi masyarakat kini berbeda.
Ulama memberi contoh soal mengubah uban. Hadisnya berbentuk perintah. Namun, para ahli fikih menilainya sebagai anjuran.
Karena itu, Ali Jum’ah menilai konteks sosial perlu diperhatikan. Pada masa kini, pendapat Mazhab Syafi’i lebih relevan.
Kesimpulan Fatwa
Memanjangkan Jenggot hukumnya sunnah. Orang yang menjaganya mendapat pahala.
Sebaliknya, orang yang mencukurnya tidak berdosa. Namun, hukumnya makruh.
Meski begitu, setiap muslim tetap dianjurkan menjaga penampilan yang baik dan rapi.








