Namun, Mazhab Syafi’i memiliki pandangan berbeda.
Mazhab Syafi’i: Sunnah, Bukan Wajib
Ulama Mazhab Syafi’i menilai perintah tersebut bermakna anjuran. Artinya, memelihara jenggot itu sunnah.
Beberapa tokoh Syafi’iyyah menegaskan hal ini. Di antaranya Zakariyya al-Anshari dan Ibnu Hajar al-Haitsami.
Mereka menyatakan mencukur jenggot hukumnya makruh. Bukan haram.
Pandangan serupa juga datang dari Imam al-Qadhi ‘Iyadh dari Mazhab Maliki.
Dengan demikian, Memanjangkan Jenggot menurut pendapat ini mendapat pahala. Namun, mencukurnya tidak berdosa.
Faktor Tradisi dan Konteks Sosial
Sebagian ulama yang mewajibkan memelihara jenggot melihat faktor sosial. Pada masa itu, mencukur jenggot dianggap aib.








