Namun, para ulama berbeda pendapat soal hukumnya.
Mazhab Syafi’i membolehkan bahkan menganjurkan melafalkan niat. Mereka menilai lisan membantu hati agar lebih mantap. Meski begitu, jika tidak diucapkan, shalat tetap sah.
Sebaliknya, Mazhab Maliki menilai melafalkan niat tidak sesuai dengan yang lebih utama. Namun, mereka memberi keringanan bagi orang yang sering was-was. Dalam kondisi itu, melafalkan niat dianggap membantu.
Sementara itu, Mazhab Hanafi menyebut melafalkan niat dalam shalat sebagai bid’ah. Alasannya, tidak ada riwayat dari Rasulullah SAW dan para sahabat. Meski demikian, mereka tetap menganggapnya baik jika bertujuan menghilangkan keraguan.







