RBMEDIA.ID – Banyak umat Islam masih bingung soal melafalkan niat dalam shalat. Apakah harus diucapkan? Ataukah cukup di dalam hati?
Pertanyaan ini dibahas dalam rangkaian 30 Fatwa Seputar Ramadhan yang disusun dan diterjemahkan oleh Ustad H. Abdul Somad, Lc., MA. Fatwa ini mengutip pandangan Syekh ‘Athiyyah Shaqar serta pendapat para ulama mazhab.
Pertama, kita perlu memahami makna niat. Niat berarti sengaja melakukan sesuatu. Tempat niat ada di hati, bukan di lisan.
Karena itu, mayoritas ulama sepakat bahwa melafalkan niat dalam shalat tidak wajib. Shalat tetap sah tanpa melafalkan niat, selama syaratnya terpenuhi. Syarat itu meliputi khusyu’ dan ikhlas.







