Penyidik juga menyoroti adanya keterkaitan jabatan antara konsultan dan manajemen perusahaan tambang, termasuk dugaan keterlibatan dalam penyusunan dokumen AMDAL.
Fakta-fakta tersebut dinilai krusial untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka, yakni Komisaris PT RSM Soni Adnan dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara Fadillah Marik.
Penyidik menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan keadilan.








