Meski demikian, Kejati Bengkulu memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Mangkir dari Pemeriksaan, Kejati Pastikan Pemanggilan Ulang
Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, membenarkan bahwa Imron Rosyadi telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada penyidik.
Ia menyebut kondisi kesehatan menjadi alasan utama saksi tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Benar, yang bersangkutan tidak hadir karena sakit dan sudah menyampaikan konfirmasi kepada penyidik,” ujar David, dikutip dari KORANRB.ID.
Meski demikian, David menegaskan penyidik tidak akan menghentikan proses pendalaman perkara.








