BENGKULU, RBMEDIA.ID– Proses pengusutan dugaan korupsi penerbitan izin tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) tahun 2007 kembali menjadi sorotan.
Mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis 5 Februari 2026, tidak memenuhi panggilan karena alasan kesehatan.
Ketidakhadiran Imron menambah daftar saksi penting yang tengah didalami penyidik dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun tersebut.
BACA JUGA: Pasokan Menipis, Harga Cabai Naik Tajam di Kepahiang Menjelang Bulan Puasa








