Di Kaur, praktik penyalahgunaan Bio Solar disebut terjadi sejak 2023, sementara di Seluma sejak awal 2025 dan baru terungkap pada Januari 2026.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Saat penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 340 liter BBM Pertalite dalam 10 jeriken, empat lembar barcode, selang, serta satu unit mobil yang digunakan untuk operasional.
Polisi juga menemukan penggunaan barcode palsu untuk mengelabui pengawasan di lapangan.
“BBM bersubsidi yang kami sita disimpan di rumah tersangka yang lokasinya tidak jauh dari SPBU tempat ia bekerja,” tegas Mirza.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Mapolda Bengkulu dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan.








