Pertama, memanipulasi barcode pembelian BBM subsidi untuk mengelabui sistem.
Kedua, menarik fee dari selisih harga BBM yang dijual kepada para penimbun.
“Di Kabupaten Kaur, tersangka AF selaku pengawas SPBU memungut fee sebesar Rp1.000 per liter dari pengunjal. Harga seharusnya Rp6.800 per liter, namun dijual menjadi Rp7.800 per liter,” ungkap Kompol Mirza Gunawan, dikutip dari KORANRB.ID.
Empat tersangka yang ditetapkan terdiri dari AF (pengawas SPBU), AS (operator SPBU), dan BI (pengunjal Bio Solar) di Kabupaten Kaur.
Sementara dari Kabupaten Seluma, polisi menetapkan PD yang berperan sebagai operator SPBU.








