BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite yang melibatkan oknum internal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan empat orang sebagai tersangka yang beroperasi di Kabupaten Kaur dan Kabupaten Seluma.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
BACA JUGA : Satpol PP Mukomuko Perketat Pengawasan Karaoke, Tegaskan Larangan Penjualan Miras
Pasalnya, praktik ilegal tersebut dinilai merugikan negara sekaligus masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi energi.
Modus Barcode hingga Fee Penimbunan
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, S.IK, menjelaskan para pelaku menjalankan dua modus utama.








