Namun demikian, Disnakertrans Kaur tetap mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi.
Praktik penyaluran ilegal masih menjadi ancaman serius bagi calon pekerja migran.
“Kami selalu mengimbau masyarakat agar waspada dan segera melapor ke Disnakertrans atau kepolisian jika menemukan oknum yang menawarkan keberangkatan kerja ke luar negeri secara instan dan tidak prosedural,” tegas Yuliswan.
Pemerintah daerah berharap peningkatan jumlah CPMI ini tetap diiringi dengan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap prosedur resmi, sehingga masyarakat dapat bekerja dengan aman, terlindungi, dan membawa dampak ekonomi positif bagi keluarga maupun daerah.






