Ancaman itu membuat Reza akhirnya mentransfer uang Rp4 miliar secara bertahap kepada keduanya.
Uang tersebut, menurut dakwaan jaksa, digunakan Nikita untuk mengangsur rumah di kawasan BSD, Tangerang.
Meski sempat dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, majelis hakim hanya memutus Nikita bersalah dalam kasus pemerasan melalui media elektronik sesuai Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Nikita sendiri telah menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025, dan vonis ini akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.
“Kami akan mempelajari putusan ini terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani kepada awak media.








