BACA JUGA : Bupati Kaur Turun Tangan! Rika, Bocah Desa yang Rawat Ayah Stroke dan Putus Sekolah
Bebas dari Dakwaan Pencucian Uang
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai bahwa unsur TPPU tidak terpenuhi karena tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa uang hasil pemerasan digunakan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usulnya.
Dengan demikian, ibu tiga anak itu dibebaskan dari dakwaan TPPU, yang sebelumnya menjeratnya bersama sang asisten, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 11 tahun penjara secara kumulatif.








