Menurutnya, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi regulasi pengelolaan limbah sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.
Di sisi lain, DLH juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pencemaran lingkungan.
Partisipasi aktif warga dinilai sangat penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Bengkulu.
“Pengawasan lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat. Jika ada indikasi pencemaran, segera laporkan,” pungkas Afriyenita.
Dengan langkah tegas ini, Pemkot Bengkulu berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih patuh terhadap aturan dan menjadikan pengelolaan lingkungan sebagai prioritas utama.








