DLH memberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk melakukan pembenahan tersebut.
“Kami sudah berikan sanksi administratif, karena berdasarkan uji laboratorium IPAL mereka tidak mampu mengeluarkan air limbah ke badan permukaan air tanah, drainase, dan sebagainya,” tegas Afriyenita.
Lebih lanjut, DLH juga meminta pengelola rumah makan cepat saji tersebut untuk menghentikan sementara pembuangan limbah IPAL ke saluran drainase.
Sebagai solusi, DLH mengarahkan agar limbah cair dibuang ke tempat yang lebih layak dan aman, seperti Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT).
Komitmen Pemkot Jaga Lingkungan
Afriyenita menegaskan bahwa Pemkot Bengkulu berkomitmen menindak tegas setiap pelaku usaha yang terbukti mencemari lingkungan.








