Ia menegaskan, dengan kondisi tersebut, limbah air dari rumah makan tersebut tidak boleh dibuang ke saluran drainase, siring, maupun badan air lainnya karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Sanksi Administratif dan Tenggat Waktu Perbaikan
Sebagai tindak lanjut, DLH Kota Bengkulu memberikan sanksi administratif kepada pengelola Mie Gacoan.
Selain itu, pihak pengelola diwajibkan melakukan perbaikan sistem pengolahan limbah domestik agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.








