BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada salah satu rumah makan cepat saji, Mie Gacoan, setelah ditemukan adanya pencemaran lingkungan yang bersumber dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sanksi ini diberikan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Kasus pencemaran tersebut terungkap setelah DLH Kota Bengkulu menerima laporan dan keluhan warga terkait dugaan tercemarnya sumber air sumur di lingkungan sekitar lokasi usaha.
BACA JUGA : BKD Bengkulu Pastikan Pelantikan 4.387 PPPK Paruh Waktu Dilaksanakan Serentak








